image

Free Blogger Templates

This is a Multi Color template one page layout provided by TemplatesBlock.com for free of charge. There are 2 background graphics provided in the "images" folder. You may choose the one you like. Enjoy!

Details

Selasa, 04 Januari 2011

TUNTUTAN DI AWAL TAHUN 2011

TUNTUTAN DI AWAL TAHUN 2011
Tahun 2011 baru berjalan dalam hitungan beberapa hari, semua aktivitas rutin akan segera dimulai hari senin, yang merupakan hari senin pertama ditahun 2011 aktivitas sekolah, kuliah, kantor swasta dan negeri akan mulai menunjukkan kesibukan dengan rutinitasnya. Semua kembali kepada semula setelah libur cukup panjang Natal dan Tahun baru. Kesibukan tentunya akan mewarnai masyarakat dihari pertama beraktivitas, ekspektasi dan harapan masyarakat tentunya ingin menjadi lebih baik dari pada tahun 2010 yang telah terlewati. Kesejahteraan hidup yang semakin layak, keadilan dan kejelasan hukum yang mereka dapatkan, pendidikan yang merata dan terjangkau adalah beberapa harapan masyarakat yang paling dasar menyambut tahun 2011 diantara harapan yang lain. Masyarakat sebagai rakyat dari bangsa Indonesia mempunyai hak mutlak untuk mendapatkan hal tersebut sesuai amanat konstitusi.
Masyarakat Indonesia yang beraneka ragam kultur, menjadi satu dalam Negara kesatuan republic Indonesia. Mereka mempercayakan betul apa yang menjadi kebutuhan mereka dalam hal ekonomi kepada Negara. Negara dianggap tahu apa yang harus dilaksanakan untuk mensejahterakan mereka, lewat beragam regulasi dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah menyangkut hajat hidup orang banyak. Perekonomian kita memang secara makro atau dalam hitungan persen mengalami kanaikan beberapa persen. Berbagai keberhasilan yang dicapai pemerintah lewat angka statistic pun dipaparkan kepada public, keberhasilan menurunkan angka kemiskinan, angka pengangguran,masyarakat banyak yang ragu apakah memang benar adanya atau hanya kamuflase belaka. Kepastian yang ada dalam realita masyarakat sekarang menunjukkan hal –hal yang cukup memprihatinkan dalam segi kesejahteraan ekonomi mereka. Kita dapat mengambil contoh bagaimana dunia kerja kita sekarang ini yang gencar memberlakukan sistem kerja outsourching, tidak pandang bulu ijazah SMA sederajat atau S1 juga terkena kebijakan yang semakin ngetrend. Sistem kerja yang sangat memberatkan para karyawan dan menguntungkan bagi perusahaan dan pihak penyalur tenaga kerja, kita bayangkan sistem kerja yang hanya mengontrak karyawan jika dengan waktu 1 tahun dengan gaji yang seminimum mungkin untuk menggaji mereka. Para karyawan tentunya mengalami sesuatu stressor yang cukup berat dan dilemma yang cukup pelik. Mengapa demikian? Benar saja lapangan pekerjaan yang ada tidak sebanding dengan jumlah pencari kerja, mereka mau apalagi kalau tidak menjalani apa yang ada meskipun sebenarnya bukan itu yang mereka inginkan. Dalam sistem outsourcing karyawan mengalami beberapa kerugian misalnya mereka dipaksa menyisihkan hasil kerja mereka terhadap perusahaan penyalur, kontrak yang diberikan biasanya hanya jangka pendek ( 1 tahun), tidak adanya tunjangan PHK, karyawan tidak ada hubungan langsung dengan perusahaan mereka bekerja, tetapi dengan penyalur sehingga jika ada habis kontrak antara penyalur dan perusahaan mereka bekerja imbasnya adalah mereka semua. Ketiga kerugian tersebut tampaknya dirasakan oleh semua karyawan yang menjadi karyawan outsourcing. Belum lagi ditambah begitu banyaknya lulusan baru ( fresh graduate ) dari berbagai sekolah dan perguruan tinggi. Sistem kerja yang sangat memberatkan kita semua.
Keadilan dan kepastian hukum menjadi sebuah harapan dasar dari masyarakat Indonesia ditahun ini, mereka mendambakan sesuatu yang lebih baik dari pada tahun kemarin. Kasus-kasus hukum seperti tahun kemarin selayaknya menjadi pelajaran berharga bagi institusi penegak hukum dinegeri ini untuk tetap professional dalam menangani kasus hukum yang terjadi dinegeri ini. Kita bisa lihat kesadaran mayarakat dalam menanggapi kasus Prita, mereka masyarakat bersama memberikan dukungan ekstra luar biasa kepada Prita lewat “koin untuk Prita” suatu kesadaran masyarakat yang luar biasa untuk memberikan dukungan secara maksimal kepada sesamanya. Prita pun akhirnya “menang” dalam kasus ini. Masyarakat pun tahu apa yang harus mereka lakukan untuk sesamanya, bagaimana dengan intitusi penegak hukum dinegeri ini?? Semoga saja tetap konsisten menegakkan hukum dengan keadilan dan kejelasan( transparansi). Masyarakat masih menunggu kinerja penegak hukum melalui beberapa institusinya untuk menyelesaikan kasus-kasus besar yang belum kelar, misalkan kasus Century dan Gayus. Kedua kasus yang menjadi trending topic ditahun 2010. masyarakat sampai sekarang masih percaya kepada mereka-mereka penegak hukum, tetapi sampai kapan kepercayaaan itu akan dijawab oleh institusi penegak hukum, kita lihat saja finally kedua kasus tersebut.

Pendidikan sebagaian besar masyarakat menyebutnya dengan Sekolah dasar, sekolah menengah pertama, menengah atas dan kuliah. Kedua kategori diatas merupakan hak mutlak yang harus didapatkan oleh putra bangsa ini yakni SD dan SMP merupakan pendidikan dasar dinegeri ini seperti yang diamanatkan konstitusi. Apakah semua putra bangsa merasakannya?? Kita rasa belum. Kita dapat melihat banyaknya anak-anak Indonesia yang masih terdampar dijalanan, anak Indonesia yang bekerja membantu orang tua karena alasan ekonomi, anak-anak Indonesia yang tinggal dipedalaman, mereka belum sempat merasakan apa yang namanya pendidikan dasar yang katanya merupakan hak mereka. Lebih jauh lagi jika kita menilik segi biaya pendidikan di negeri ini, begitu mahal biaya yang harus dikeluarkan untuk menyekolahkan anaknya di jenjang SMA, lebih-lebih lagi kuliah. Uang puluhan juta harus orang tua siapkan untuk itu, bagaimana dengan masyarakat yang berada dalam tataran kelas ekonomi bawah ?? apakah mereka tidak semakin menjerit melihat kenyataan ini.
Rangkuman singkat Ketiga hal tersebut harus mendapatkan perhatian secara intensif dan efektif yang serius dari pemerintah. Hak-hak dasar yang memang harus mereka dapatkan haruslah dipenuhi bukan ditunda-tunda pemenuhannya atau bahkan tidak diberikan. Pemerintah sebagai stake holder yang memiliki kewenangan yang cukup luas untuk itu, seharusnya mampu melakukannya.

SELAMET RIYADI
Mahasiswa Fakultas Psikologi Universitas Muria Kudus
Coordinator HUMAS Lembaga Mahasiswa Psikologi Indonesia Jateng 2010-2011

0 komentar:

Posting Komentar