image

Free Blogger Templates

This is a Multi Color template one page layout provided by TemplatesBlock.com for free of charge. There are 2 background graphics provided in the "images" folder. You may choose the one you like. Enjoy!

Details

Senin, 16 Mei 2011

FENOMENA HUMAN TRAFFICKING

KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa tetap kami sampaikan atas segala nikmat, karunia dan petunjuknya. Berkat izin Nya kami dapat menyelesaikan pembuatan makalah yang berjudul “Human Trafficking atau perdagangan manusia” dalam mata kuliah Patologi dan Rehabilitasi sosial. Pembuatan makalah ini merupakan tugas kelompok pada mata kuliah Patologi dan rehabilitasi sosial yang ditempuh dalam semester genap ini.
Dalam pembuatan makalah ini kami mengambil materi atau bahan dari berbagai referensi yakni buku, website, jurnal, youtube dan koran. Telah menjadi kewajiban kami untuk menyelesaikan pembuatan makalah ini dengan baik.
Ucapan terima kasih kami haturkan kepada berbagai pihak yang telah mambantu dalam pembuatan makalah ini, yakni beberapa pengarang sumber bacaan yang kami dapatkan, Dosen Pengampu mata kuliah Patologi dan Rehabilitasi sosial yang senantiasa memberikan bimbingannya dan teman-teman mahasiswa Fakultas psikologi Universitas Muria Kudus. Semoga makalah ini bermanfaat bagi penambahan wawasan kita semua dan Apabila ada kekurangan diharapkan saran dan kritiknya kepada kami, agar menjadi koreksi dan perbaikan bagi penyususunan makalah berikutnya.


02 April 2011
Penulis








BAB I
PENDAHULUAN
Di era sekarang ini masalah tentang perbudakan telah dihapuskan oleh seluruh negara di Dunia karena dipandang dan disepakati hal tersebut merupakan tindakan yang melanggar hak asasi manusia. Kita ketahui sejarah mencatat bahwa zaman dahulu banyak terjadi bentuk perbudakan yang banyak menyengsarakan manusia, kita bisa mengambil contoh pada zaman pendudukan kolonial belanda di bumi Indonesia berbagai macam bentuk perbudakan banyak dilakukan, salah satunya kerja paksa ( cultur stelsel ) yang dengan semena-mena memeras tenaga orang-orang pribumi untuk kepentingan penjajah. Sekarang ini masyarakat dunia sepakat bahwa perbudakan telah dihapuskan dengan berbagai macam kesepakatan yang dibuat, sejak tahun 1926 telah ditandatangani konvensi di Jenewa yang melarang dengan tegas praktek perbudakan. Konvensi ini mewajibkan negara untuk mengambil langkah-langkah guna penghapusan sesegera mungkin, perangkat-perangkat kelembagaan serta praktek-praktek yang meliputi perbudakan berdasarkan hutang, perhambaan, pertunangan anak dan praktek-praktek perkawinan dimana seorang perempuan diperlakukan sebagai harta milik, baik oleh keluarganya sendiri maupun keluarga suaminya, atau bisa diwariskan setelah kematian suaminya (Perdagangan Manusia dalam Rancangan KUHP, 2005 ). Secara hukum Negara Indonesia mengatur bahwa perbudakan atau penghambaan merupakan kejahatan terhadap kemerdekaan orang yang diancam dengan pidana penjara lima sampai lima belas tahun penjara (Pasal 324-337 KUHP).
Apakah dengan hadirnya peraturan perundang-undangan dan kesepakatan internasional yang mengatur serta merta perbudakan telah hilang ? dalam kajian yuridis/hukum memang telah hilang, tetapi dalam kenyataanya terdapat bentuk perbudakan yang baru yang kita dikenal perdagangan manusia atau human trafficking. Human trafficking berkembang seiring begitu majunya teknologi komunikasi dan transportasi yang mendukung para pelaku perdagangan manusia melakukan aksinya.
Ada beberapa contoh data dan fakta tentang gambaran perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia. Gambaran tersebut berasal dari study dari LSM dan Unicef. Pertama menurut Laporan Unicef tahun 1998 diperkirakan jumlah anak yang tereksploitasi seksual atau dilacurkan di Indonesia mencapai 40.000 s/d 70.000 anak tersebar di 75.106 tempat di seluruh wilayah Indonesia. Sebuah dokumen, yakni Trafficking in Person Report yang diterbitkan oleh Deplu AS dan ESCAP juga telah menempatkan Indonesia pada peringkat ketiga atau terendah dalam upaya penanggulangan trafficking perempuan dan anak. Negara dalam peringkat tersebut dikategorikan sebagai negara yang memiliki korban dalam jumlah yang besar dan pemerintahnya belum sepenuhnya menerapkan standar - standar minimum serta tidak atau belum melakukan usaha-usaha yang berarti dalam memenuhi standar pencegahan dan penanggulangan trafficking (Perdagangan Manusia dalam Rancangan KUHP, 2005). Selain contoh kasus diatas ada gambaran fakta yang mengungkapkan betapa mengerikannya kasus perdagangan manusia yang terjadi di Negara Indonesia. Kedua Menurut sumber dari www.komnaspa.or.id Dalam data yang diungkap, sejumlah 150 juta orang diperdagangkan dengan mengalirkan sekitar 7 miliar dolar per-tahun. Di Indonesia, perempuan dan anak-anak yang diperdagangkan sekitar 700.000 s/d 1.000.000 orang. Pada tahun 1999, tercatat anak dan perempuan yang diperdagangkan mencapai sekitar 1.718 kasus. Angka ini, pada tahun 2000, tercatat sejumlah 1.683 kasus, dengan berbagai lokasi yang terdeteksi, seperti Jakarta, Medan, bandung, Padang, Surabaya, Bali dan Makasar. Berdasarkan laporan investigasi kalangan NGO di Medan, diungkapkan kasus perdagangan anak yang akan dilacurkan (Child Prostituted) di Dumai, propinsi Riau (Data PBB yang dimuat di harian media Indonesia, 26 februari 2003, hal 10).
Kedua contoh kasus diatas menunjukkan betapa maraknya praktek perdagangan manusia yang terjadi di Indonesia dengan jumlah korban yang luar biasa banyaknya. Belum lagi kasus lain yang sering terungkap di media cetak atau elektronik akhir-akhir ini sungguh membuat kita prihatin. Dalam pendahuluan ini kami ingin menghantarkan pembaca pada realitas dan data yang terjadi dilapangan dan pada bab selanjutnya akan dibahas mengenai kajian teori Human trafficking, faktor-faktor penarik dan pendorong, macam-macamnya, strategi penghapusan dan ancaman hukuman menurut UU yang mengaturnya di Indonesia.

















BAB II

ISI


A.Beberapa Pengertian Human Trafficking Atau Perdagangan Manusia Menurut Berbagai Sumber

a.Menurut UU No. 21 tahun 2007, Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
b.Menurut protokol PBB dalam buku Perdagangan Manusia dalam Rancangan KUHP tahun 2005, trafficking ialah: Perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan seseorang, melalui penggunaan ancaman atau tekanan atau bentuk-bentuk lain dari kekerasan, penculikan, penipuan, kecurangan, penyalahgunaan kekuasaan, atau posisi rentan atau memberi/menerima pembayaran atau memperoleh keuntungan sehingga mendapatkan persetujuan dari seseorang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, untuk tujuan eksploitasi.Eksploitasi dapat meliputi, paling tidak, adalah: Pertama, eksploitasi untuk melacurkan orang lain atau bentuk-bentuk lain dari eksploitasi seksual. Kedua, kerja atau pelayanan paksa. Ketiga, perbudakan atau praktek-praktek yang serupa dengan perbudakan. Keempat, penghambaan. Kelima, pengambilan organ-organ tubuh.
c.Dalam jurnal yang berjudul“ Makna Hidup Remaja Yang Pernah Mengalami Human Trafficking, Dicky Maulana “Trafficking merupakan suatu bentuk kejahatan kemanusiaan yang sangat kompleks dan mengerikan. Trafficking tidak lagi sekedar praktik perbudakan manusia oleh manusia sebagaimana telah terjadi pada masa lalu, melainkan prosesnya dilakukan dengan kekerasan fisik, mental, seksual, penindasan, sosial, dan ekonomi, dengan modus yang sangat beragam, mulai dengan cara yang halus seperti bujukan dan penipuan sampai dengan cara yang kasar seperti paksaan dan perampasan (Kodir, 2006).
Human trafficking dalam ringkasnya dapat dibuat semacam 3 bagan/elemen yang merupakan saling keterkaitan antara satu dengan yang lainnya, bagan dibawah ini merupakan ringksan dari protokol PBB :




Gambar I

B.FAKTOR-FAKTOR TERJADINYA HUMAN TRAFFICKING

Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, dengan berbagai hasil alam dan potensinya yang dapat dikelola. Dalam pengelolaan tersebut pastinya tidak semua masyarakat Indonesia merasakan manfaatnya, lebih – lebih untuk ikut bekerja menghidupi dirinya dan keluarganya. Indonesia merupakan negara berkembang yang tingkat kemiskinannya masih cukup besar dibandingkan dengan negara tetangga kita seperti Malaysia, Singapura dan Brunei. Kemiskinan tersebut ditunjukkan dengan pendapatan perkapita penduduk Indonesia yang masih jauh dari tingkat kesejahteraan hidup yang layak sekarang ini.
Apabila kita sering melihat kabar di Televisi, koran, internet tentang banyaknya orang-orang Indonesia yang keluar mencari kerja diluar negeri sebagai TKI sudah menjadi kebiasaan umum. Kita tahu dinegara kita lapangan kerja sempit dan jumlah penduduk yang banyak, suatu keadaan yang memaksa mereka para TKI untuk mengadu nasib menjadi buruh migran di negeri orang. Dalam perjalananya TKI-TKI yang ada diluar negeri ada sebagian yang mengalami berbagai macam dilema karena ketidakjelasan nasib mereka, diantaranya penganiayaan, penyiksaan dan pemerkosaan. Kebanyakan TKI-TKI ini merupakan TKI ilegal yang melewati jalur tidak resmi sehingga apa yang mereka dambakan untuk bekerja diluar negeri malah mnejadi budak diluar negeri. Melihat fenomena tersebut tampaknya kita sebagai bangsa Indonesia perlu tahu dan memberikan perhatian serius terhadap permasalahan ini, kita tidak ingin anak, saudara dan tetangga kita menjadi korban semacam itu. Hal tersebutlah salah satu contoh yang merupakan perbudakan modern/human trafficking yang menimpa masyarakat Indonesia. Dalam bab ini akan di cantumkan berbagai macam faktor – faktor yang mengakibatkan banyak terjadi perdagangan manusia di Indonesia. Menurut Jurnal Argumentum vol.7 Ada 2 faktor yakni faktor pendorong dan faktor penarik penyebab terjadinya perdagangan manusia ( Dwi Sriyantini, 2008 ) yaitu :

a.Faktor pendorong
1.Kemiskinan, menurut data BPS sekitar 210 juta jiwa penduduk Indonesia ada sekitar 40 juta hidup dibawah garis kemiskinan.
2.Tingkat pendidikan masyarakat yang rendah
3.Sempitnya lapangan kerja
4.Pengagguran yang besar
5.Konflik atau Bencana alam
6.Kurangnya informasi tentang negara kerja
7.Kurangnya informasi atau perencanaan kedepan
8.Terlalu menaruh kepercayaan terhadap agen perekrut tenaga kerja
9.Budaya dalam masyarakat yang sering marginalisasi perempuan, mempercayakan anak kepada saudara /keluarga yang lebih kaya.

b.Faktor penarik
Selain faktor pendorong dalam hal ini kemiskinan yang membuat orang mudah terjebak pada praktek perdagangan manusia, ada faktor penarik orang untuk rentan menjadi korban. Adapun faktor penarik tersebut adalah :
1.Ingin mendapatkan penghasilan yang lebih besar atau memperbaiki hidup
2.Ingin mendapat jodoh
3.Gaya hidup yang konsumtif
4.Sulit hidup menjanda
5.Kecanduan narkoba
6.Membayar hutang keluarga
7.Membalas jasa orang tua yang memeliharanya.

Selain faktor diatas yang menjadikan mudahnya kasus perdagangan manusia muncul, adapula yang menyoroti tentang perdagangan manusia yang terjadi pada anak-anak. Menurut sumber www.komnaspa.or.id Perdagangan anak atau child trafficking adalah penggunaan anak yang dilibatkan dalam eksploitasi ekonomi maupun seksual dan lain-lain oleh orang dewasa atau pihak ketiga untuk memperoleh keuntungan dalam bentuk uang maupun bentuk yang lain. Dalam kaitannya dengan anak, elemen “consent” (kerelaan atau persetujuan) tidak diperhitungkan, karena anak tidak memiliki kapasitas legal untuk bias memberikan (atau menerima) informed consent. Setiap anak, karena umumnya harus dianggap tidak mampu memberikan persetujuan secara sadar terhadap berbagai hal yang dianggap membutuhkan kematangan fisk, mental, sosial, dan moral bagi seseorang untuk bias menentukan pilihannya, oleh karenanya anak adalah korban (victim) dan bukan pelaku kejahatan (criminal actor).

Ada beberapa criteria anak yang beresiko child trafficking, antara Lain (www.komnaspa.or.id):
1. Anak yang secara sosial – ekonomi berasal dari keluarga miskin – kelompok marginal, baik yang tinggal di pedesaan dan didaerah kumuh perkotaan.
2. Anak putus sekolah
3. Anak korban kekerasan dan perkosaan
4. Anak jalanan,
5. Anak pecandu narkoba
6. Anak yatim
7. Pengemis/peminta-minta
8. Anak korban penculikan
9. Anak korban bencana alam
10. Anak yang berasal dari daerah konflik



C.BENTUK-BENTUK HUMAN TRAFFICKING
Beberapa bentuk human trafficking yang terjadi pada anak dan perempuan adalah (Dwi Sriyantini, 2008):
a.Kerja paksa seks dan eksploitasi seks ( terjadi Didalam dan luar negeri )
b.Pembantu rumah tangga
c.Dijadikan pengemis ( dalam negeri )
d.Penjualan bayi
e.Pengantin pesanan
f.Buruh dibawah umur /anak-anak
g.Penari, penghibur ( luar negeri )
Selain gambaran diatas terdapat penjelasan tentang bentuk-bentuk trafficking yang terjadi didunia dengan berbagai macam variasinya ( Perdagangan Manusia dalam Rancangan KUHP, 2005 ):

BENTUK

PENGERTIAN

Eksploitasi seksual

Mereka yang terlibat dalam kegiatan prostitusi, pelayan/pekerja seks, atau menjadi objek kegiatan pornografi yang dikarenakan oleh ancaman pemaksaan, penculikan diperlakukan dengan salah, menjadi orang yang dijual (debt bondage) atau karena menjadi korban penipuan.

Eksploitasi dengan melacurkan
orang lain

Kegiatan untuk memperoleh uang dan keuntungan lain dari kegiatan melacurkan orang lain dalam kegiatan prostitusi/secara seksual.
Forced labour
Segala bentuk pekerjaan atau pelayanan yang didapat (pelaku) dengan menggunakan tenaga orang yang berada di dalam ancaman hukuman dan orang tersebut bekerja melayani tanpa keinginannya sendiri secara sukarela.
BENTUK

PENGERTIAN

Debt Bondage

Debt Bondage (penggadaian diri sendiri atau orang lain untuk pelunasan suatu utang) ialah status atau kondisi yang muncul dari digadaikannya layanan jasa-jasa perseorangan, baik dari pihak berutang (debitur) ataupun dari orang-orang lain di bawah kekuasaannya. Pemberian layanan jasa tersebut dilakukan selama utang belum dilunasi sebagai jaminan pelunasan utang tersebut. Namun, dalam hal ini pelayanan jasa tersebut ternyata tidak diperhitungkan ke dalam upaya pelunasan utang atau jangka waktu kewajiban pelayanan jasa tersebut tidak ditetapkan jangka waktunya

Serfdom

Yakni status atau kondisi orang (-orang) yang berdiam di atas tanah milik orang lain yang menurut hukum kebiasaan atau perjanjian terikat untuk hidup dan bekerja di atas tanah tersebut dan wajib mengabdi kepada orang tersebut, baik dengan imbalan maupun tidak dan ia tidak bebas mengubah statusnya itu.

Servile forms of marriage

Setiap lembaga atau praktek dimana : (1) seorang perempuan tanpa hak untuk menolak dijanjikan atau dinikahkan atas pembayaran sejumlah uang atau imbalan lainnya yang diterimakan kepada orangtua, wali atau keluarganya atau orang ataupun kelompok lainnya; atau (2) suami dari perempuan tersebut kepada orang lain atas bayaran uang atau kebendaan lain; atau (3) seseorang perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya diwariskan kepada seorang lain.
Lembaga/ kultur yang memiliki kebiasaan dimana anak-anak atau orang-orang muda di bawah 18 tahun dikirim oleh orang tua atau orang yang menjaganya kepada orang lain, baik dibayar atau tidak untuk bekerja/dipekerjakan.

Pengambilan organ-organ tubuh

Trafficking dari pengambilan organ-organ tubuh hanya muncul jika seseorang dipindahkan untuk tujuan pemindahan organ dan protokol ini tidak mengatur jika hanya berupa pemindahan organ (organ yang dipindahkan sudah tidak berada dalam tubuh lagi).

Tabel I






D.STRATEGI PENGHAPUSAN HUMAN TRAFFICKING

Sesuai amanat UU No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindakan perdagangan orang dalam pasal 56 disebutkan “Pencegahan tindak pidana perdagangan orang bertujuan mencegah sedini mungkin terjadinya tindak pidana perdagangan Orang”. Dalam melakukan pencegahan tersebut pemerintah bekerja sama dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan pemerintah daerah, masyarakat, kerjasama internasional dan LSM. Kerjasama dimaksudkan untuk mencegah dan menangani tindakan perdagangan manusia. Adapun mekanisme selengkapnya terdapat di dalam UU No. 21 Tahun 2007 pasal 56 sampai 58.
Beberapa strategi penghapusan trafficking ( Dwi Sriyantini, 2008 ) dapat dilakukan dengan tiga cara yakni :
a.Pencegahan ( preventif )
b.Perlindungan (Protection ) dan
c.Penindakan hukum pelaku ( prosecutian ).

a.Tindakan pencegahan
Upaya pencegahan terhadap tindak trafficking antara lain berupa penyadaran dan pendidikan terhadap masyarakat. Hal tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara antara lain :
1.Memprakarsai secara langsung program pendidikan dan kampanye anti trafficking terhadap masyarakat bekerja sama dengan pemerintah, LSM, Ormas dll.
2.Pemberian wawasan hukum kepada pejabat penegak hukum dan pejabat pemerintahan.
3.Pemberian pendidikan dasar dan keterampilan bagi anak-anak untuk kelak mendapat pekerjaan yang menguntungkan.
4.Meningkatkan alokasi anggaran daerah untuk pemeberantasan trafficking perempuan dan anak.
5.Melakukan riset, promosi hukum dll.




b.Tindakan perlindungan ( protection )
Tindakan perlindungan terhadap korban trafficking dan saksi dilakukan dalam rangka :
1.Pemulangan korban (retum) bekerja sama dengan pemerintah membantu proses pemulangan sampai pengintegrasian kedalam masyarakat.
2.Memberikan perawatan medis dan psikologis.
3.Memberikan bantuan penampungan, serta pengurusan pengurusan dokumen beserta pemulangan kedaerah asal.
4.Melakukan pendampingan baik hukum maupun administrasi dan membantu mengusahakan hak yang diperoleh korban.

Sementara dalam usaha memerangi praktek trafficking yang terjadi pada anak-anak dapat dilakukan dengan berbagai cara (www.komnaspa.or.id ) :
1. Terus menerus melakukan kampanye guna membangun kesadaran permanan dikalangan masyarakat maupun sector industri, juga komitmen pemerintah dan penegak hukum guna mendukung perlindungan anak dari child trafficking.
2. Mewujudkan mekanisme kerjasama dan aksi dalam segenap institusi masyarakat dan lembaga-lembaga usaha yang bisa bersinergi untuk memberikan perlindungan anak dari child trafficking.
3. Tersedianya mekanisme nasional dan daerah – antara lain dengan cara bersinergi dalam bentuk task force (kelompok kerja) yang bisa langsung bekerja di lapangan secara komprehensif dan terus menerus didalam memberikan perhatian dan penanganan perlindungan anak dari child trafficking.
4. Perlunya dikeluarkan produk hukum anti trafficking yang pro perlindungan anak dari dari tindak pidana perdagangan anak dan bertujuan untuk perlindungan hukum bagi anak korban child trafficking.











BAB III

PENUTUP

Human trafficking atau perdagangan manusia merupakan kejahatan yang dapat terjadi dimana saja, baik didalam maupun luar negeri. Beragam contoh kasus yang menggambarkan data dan fakta dilapangan cukup membuat kita prihatin dan sadar bahwa kejahatan tersebut merupakan musuh kita bersama. Kerjasama pemerintah, aparat penegak hukum, masyarakat, LSM, Akademisi dan kerjasama internasioanal mutlak diperlukan untuk perang melawan tindak kejahatan perdagangan orang, karena hal tersebut jelas bertentangan dengan hak dasar yang dimiliki setiap manusia yang lahir di bumi ini yakni hak atas kemerdekaan.
Human trafficking atau perdagangan manusia layak menjadi kewaspadaan bagi kita semua masyarakat Indonesia dengan jalan misalnya: tidak mudah tergoda dengan iming-iming gaji yang besar bekerja diluar negeri tanpa dokumen yang jelas, membekali diri dengan pengetahuan dan keterampilan untuk modal hidup dimasa depan, tidak mudah percaya terhadap oknum-oknum yang menjanjikan kerja dengan gaji besar dll.
Human trafficking wajib menjadi perhatian serius penegak hukum kita. Mereka sudah seharusnya bekerja secara profesional dan bertanggung jawab terhadap masyarakat. Hal tersebut ditunjukkan dengan jalan memberantas praktek-praktek perdagangan manusia yang ada di Indonesia dengan memberikan hukuman yang sepadan terhadap pihak-pihak yang memang terkait dengan tindak kejahatan tersebut dengan jalan seadil-adilnya. Hal tersebt dilakukan untuk membuat efek jera terhadap para pelaku trafficking.
Dalam hal penanganan korban trafficking pemerintah bekerja sama dengan ahlinya yakni dalam penanganan masalah hukum, masalah medis dan psikologis. Pemerintah bersinergi dengan pihak-pihak tersebut mengupayakan kembali para korban untuk dapat kembali kedalam masyarakat dengan bekal pengetahuan dan keterampilan yang memadai agar kelak dapat hidup dengan lebih baik.












DAFTAR PUSTAKA

Artikel. Indonesia dan masalah trafficking. www.komnaspa.or.id. Diunduh tanggal 31 Maret 2011 pukul 15.23 wib.

UU No. 21 th. 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Maulana, Dicky.( Tahun tidak diterbitkan). Jurnal.Makna hidup remaja yang pernah mengalami human trafficking. Di unduh di http://www.gunadarma.ac.id.

Supriyadi, Widodo. (2005). Perdagangan manusia dalam rancangan KUHP. Penerbit Lembaga studi dan advokasi masyarakat: Jakarta.

Sriyantini, Dwi. (2008). Selayang pandang human trafficking. Jurnal argumentum vol. 7 No.2: Lumajang. Diunduh (jurnal.pdii.lipi.go.id/admin/jurnal/7208150164.pdf) pada 31 Maret 2011 pukul 15.15 Wib.

0 komentar:

Posting Komentar